Tarif Bpjs Kelas 3 Saat Ini

Tarif Bpjs Kelas 3 Saat Ini

Keluarga tambahan penerima upah

Untuk keluarga pekerja penerima upah, tarif BPJS nya sama yakni 1 persen dari gaji Pekerja Penerima Upah (PPU).

Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Denda pelayanan bagi peserta tertunggak.

Jika peserta tertunggak memperoleh layanan rawat inap dalam periode tertentu, denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal akan dikenakan. Perhitungan denda didasarkan pada jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dengan batas tertinggi Rp 30 juta. Untuk peserta PPU, denda ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan sambil tetap memberikan akses yang terjangkau bagi masyarakat. Bagi peserta, penting untuk memahami perubahan ini dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu untuk menghindari kendala layanan kesehatan.

IDXChannel - Iuran BPJS kelas 3 2024 penting diketahui setiap pesertanya. Iuran peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran bagi PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah seluruhnya.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Jika terlambat membayar, maka tidak akan dikenakan denda. Denda akan dikenakan saat dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (4/12/2024), IDX Channel telah merangkum iuran BPJS kelas 3 2024, sebagai berikut.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Terbaru Mulai 9 Desember 2024

Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024.

Bagi masyarakat umum, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi.

Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Kemenag Beri Perlindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS, Ini Kriterianya

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:

Kelas ini adalah pilihan bagi peserta dengan penghasilan terbatas, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan

Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, karena pemerintah menanggung sepenuhnya biayanya.

Program BPJS PBI merupakan pemberian pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran secara rutin. Kementerian Sosial mengambil data peserta PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Iuran bagi veteran dan keluarga perintis kemerdekaan.

Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, maupun anak yatim piatu dari kelompok ini dikenakan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.

foto: freepik.com/stockking

Daftar tarif iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

foto: freepik.com/rawpixel.com

Pada ketentuan Perpres 63/2022, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kelompok peserta. Mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga peserta mandiri, dengan rincian berikut:

Iuran peserta PPU di lembaga pemerintah.

Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Skema pembayaran dibagi menjadi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Kenaikan Iuran Peserta Mandiri

Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.

Di tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi hanya Rp7.000 per orang setiap bulan. Jadi, peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200.

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan berubah sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia menegaskan bahwa penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Senin (20/5/2024).

Ketentuan pemberlakuan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski demikian, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Di masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Saksikan video di bawah ini: